Sabtu, 31 Mei 2014
Jakarta - Kematian pasien Siska Makatey saat operasi melahirkan yang dilakukan oleh dr Ayu dkk menimbulkan pro kontra. Meski akhirnya dr Ayu dkk dibebaskan di tingkat peninjauan kembali (PK), namun hakim agung Prof Dr Surya Jaya tetap menilai dr Ayu dkk bersalah.
Berdasarkan fakta yuridis, Siska meninggal dunia karena timbulnya emboli yaitu masuknya udara pada bilik kanan jantung sehingga menghambat udara masuk paru-paru dan terjadi kegagalan fungsi paru-paru, selanjutnya terjadi kegagalan fungsi jantung.
"Apakah terjadinya emboli tersebut merupakan kesalahan manusia yang bersumber dari perbuatan terpidana, ataukah faktor alam di luar perbuatan para terpidana? Atau ada faktor lain yang juga sifatnya pelanggaran SOP?" kata Surya Jaya seperti terungkap dalam putusan PK yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (31/5/2014).
Berdasarkan keterangan saksi dan ahli di persidangan menerangkan jika emboli terjadi karena:
1. Udara masuk karena terjadi pelebaran atau pembesaran pembuluh darah bersumber pada pemberian obat sebagai akibat reaksi tubuh pasien
2. Udara bukan masuk dari alat infus
3. Udara bisa masuk melalui alat infus atau alat suntik
4. Udara bisa masuk dalam tubuh atau jantung melalui plasenta
5. Sayatan pembuluh darah
"Mengacu para pendapat tersebut, disimpulkan terjadinya emboli masuk pada bilik kanan jantung melalui alat suntik atau infus disebabkan karena kesalahan atau kelalaian para terpidana dalam proses persalinan," ujar Surya Jaya.
Demikian pula halnya udara masuk karena terjadi pelebaran atau pembesaran pembuluh darah yang bersumber dari pemberian obat sebagai akibat reaksi tubuh pasien. Dalam persidangan, tidak diungkap secara rinci obat apa saja yang diberikan ke pasien.
Kesalahan kedua dr Ayu, dr Hendy dan dr Hendry yaitu melakukan tindakan medik saat tekanan darah cukup tinggi yaitu 160/70 disertai denyut nadi 180 per menit. Tidak hanya itu, ketiganya juga tidak melakukan upaya melakukan tindakan medis untuk menormalkan tekanan darah dan denyut nadi yang sangat cepat.
"Menurut pendapat saya, hal itu dapat menjadi faktor relevan dan signifikan. Dengan alasan tersebut menunjukkan kesalahan para terpidana yang melakukan operasi yang berakibat pasien Siska Makatey meninggal dunia," cetus Surya Jaya dalam dissenting opinion setebal 15 halaman itu.
dr Ayu awalnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan. Majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Sofyan Sitompul dan Dudu Duswara menghukum dr Ayu dkk masing-masing 10 bulan penjara.
Atas hal itu, dr Ayu lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan. Duduk sebagai majelis PK lima hakim agung yaitu Dr M Saleh, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Prof Dr Surya Jaya, Syarifuddin dan Margono. Namun Surya Jaya berbeda pendapat dan menyatakan dr Ayu dkk tetap bersalah.
"Berdasarkan alasan pertimbangan tersebut, Pembaca I berpendapat bahwa alasan PK pada pemohon PK tidak dapat menunjukkan adanya novum atau bukti baru atau pelbagai putusan yang saling bertentangan satu dengan lainnya atau kekeliruan yang nyata atau khilaf dilakukan hakim judex juris (kasasi) dalam hal menyatakan para terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 359 KUHP," ucap juru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu.
Di jagat peradilan, Surya Jaya bukan pertama kali berbeda pendapat dengan majelis hakim lainnya dalam suatu perkara. Seperti saat mengadili Antasari Azhar, Surya Jaya menjadi satu-satunya hakim yang membebaskan Antasaridari tuduhan pembunuhan terhadap Nasarudin. 13 Hakim lainnya -- 7 di antaranya hakim agung-- memvonis Antasari selama 18 tahun penjara.
Saat menjadi hakim ad hoc di tingkat banding, Surya Jaya pula yang memilih hukuman penjara seumur hidup bagi jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus korupsi. Tapi pendapat Surya Jaya kalah dan Urip tidak jadi meninggal dunia di penjara dan cukup 20 tahun menghuni bui.
Tidak bisa memenjarakan koruptor Urip hingga mati di penjara, Surya Jaya 'sukses' memenjarakan koruptorAdrian Woworuntu dan Adrian harus menghembuskan nyawa terakhirnya di penjara. Bersama Ketua MA Hatta Ali, Adrian Waworuntu dihukum seumur hidup karena korupsi menjebol BNI.
Di kasus narkoba, Surya Jaya berkali-kali mengebiri polisi dan jaksa karena melakukan rekayasa dan penjebakan kasus terhadap orang-orang tidak bersalah. Tapi Surya Jaya tidak segan-segan menjatuhkan hukuman mati bagi para gembong narkoba atau memenjarakan gembong narkoba hingga mati.
sumber :
http://news.detik.com/read/2014/05/31/171545/2596242/10/2/hakim-agung-prof-dr-surya-jaya-beberkan-kesalahan-dr-ayu-dkk
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar anda.