Jumat, 05 September 2014


Kompas/Klasika/ Jumat 5 September 2014 halaman 49



PENGUMUMAN
PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEMENTARA
PT. SUMATERA PERSADA ENERGI

 Berdasarkan ketentuan Pasal 226 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan ini diumumkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.42/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 1 September 2014, atas permohonan PT. HARTIKA GEMILANG, beralamat di Jl. Sersan Wahab No. 2049/7053, RT 35/30 RW 11/20, Ilir Palembang, Palembang selaku PEMOHON PKPU, diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Muhammad Ismak, S.H., M.H., Anggi Putra Kusuma, S.H., Lusyana Mahdaniar, S.H., advokat pada kantor hukum ISMAK ADVOCATEN, beralamat kantor di Jalan Tebet Barat IX No. 7B, Tebet, Jakarta Selatan.
terhadap :
PT. SUMATERA PERSADA ENERGI, beralamat di Wisma GKBI Lt. 22, Suite 2201, Jl. Jendral Sudirman No. 28, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, 10210 selaku TERMOHON PKPU
Adapun amar putusan tersebut yakni sebagai berikut :

“ M e n g a d i l i :

1.      Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT. SUMATERA PERSADA ENERGI untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU, PT. SUMATERA PERSADA ENERGI, selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan di ucapkan;
3.  Menetapkan persidangan permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya pada tanggal 15 Oktober 2014;
4.   Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bernama Sdr. DIDIEK RIYONO PUTRO, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini;
5.     Mengangkat masing – masing:
·  KRISTANDAR DINATA, S.H., SBP Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-8, beralamat di Kristandar Dinata & Partners, Jl. Salak No.14, Kel. Guntur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia;
·     RYAN GUNAWAN LUBIS, S.H., M.H., SBP Kurator & Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-39, beralamat di Junaidi Tirtanata & Co, Equity Tower Lantai 47A, SCBD, Lot.9. Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190;
6.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 316.000,-(tiga ratus enam belas ribu rupiah);
7.    Menetapkan besarnya biaya kepengurusan dan fee Pengurus setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;
Bahwa berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas No. 42/Pdt.Sus/PKPU/ 2014/PN.Niaga.Jkt. Pst.,  tertanggal 3 September 2014 ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
-      Rapat Kreditor Pertama akan diadakan pada hari Rabu, tanggal 17 September 2014, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat;
-     Batas akhir pengajuan tagihan Kreditor sampai dengan hari Senin, tanggal 22 September 2014, Pukul 16.00 WIB, bertempat di kantor Pengurus PKPU yakni di Jl. Salak  No. 14 Guntur , Setiabudi, Jakarta Selatan;
-     Rapat Pencocokan Piutang akan diadakan pada hari Jumat, 3 Oktober 2014, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat;
-        Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian akan diadakan pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2014, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat;
-    Rapat Pemungutan Suara (Voting) Rencana Perdamaian akan diadakan pada hari Kamis, tanggal 9 Oktober 2014 bertempat di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat;

Sehubungan dengan putusan Pengadilan Niaga dan Penetapan Hakim Pengawas tersebut diatas, maka dengan ini kami mengundang Debitor, para Kreditor dan pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut termasuk Sidang Rapat Permusyawaratan Hakim yang telah ditentukan berdasarkan amar putusan PKPU Sementara tersebut diatas yakni pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2014, pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat.
Dan selanjutnya kepada para Kreditor agar segera mengajukan surat tagihan yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai salinan bukti tertulis yang cukup untuk mendukungnya dan dengan memperlihatkan aslinya pada setiap hari/jam kerja sebelum batas akhir pengajuan tagihan Kreditor sebagaimana yang disebutkan diatas, kepada kami selaku Tim Pengurus, dengan alamat Jl. Salak  No. 14 Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Demikian pengumuman ini yang sekaligus berlaku sebagai undangan kami sampaikan untuk diketahui.

Jakarta, 5 September 2014

TIM PENGURUS PT. SUMATERA PERSADA ENERGI (DALAM PKPU)


        ttd                                                                                  ttd      


KRISTANDAR  DINATA, S.H.             RYAN GUNAWAN LUBIS, S.H.,M.H. 


Baca SelengkapnyaPENGUMUMAN PKPUS PT. SUMATERA PERSADA ENERGI (DALAM PKPU)

Minggu, 13 Juli 2014

Minggu, 29 Juni 2014



MERDEKA.COM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah mendapat pengaduan terkait Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang kesulitan membayar imbal hasil atau return kepada nasabahnya.
Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetino mengatakan, pihaknya tidak akan lepas tangan atas persoalan ini.
Persoalan semacam ini menjadi tugas dan tanggung jawab Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi yang dibentuk oleh OJK.
"Kasus ini saya baru dengar, ini yang pertama, memang harus tugas Satgas," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (15/4).
Dia menuturkan, penyelesaian persoalan ini juga perlu campur tangan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Sebab, OJK belum punya payung hukum untuk menanggani persoalan yang berhubungan dengan koperasi.
"Ini kan terkait koperasi jadi harus ada izin Kementerian Koperasi bukan ada di OJK. Tapi saat ini kami sedang pelajari pengaduan tersebut," jelas dia.
Sebagai regulator, OJK hanya dapat memberikan edukasi kepada para konsumen agar tak mudah menyertakan investasi.
"Edukasi kami terus berikan, kita juga harus melihat apakah perusahaan tersebut laporan keuangan jelasnya, dananya cukup, apalagi jumlah dananya cukup besar," ungkapnya.
Sebelumnya, anjloknya harga komoditas batu bara di pasar dunia membuat bisnis pertambangan lesu sejak beberapa tahun terakhir. Imbasnya bukan hanya dirasakan perusahaan-perusahaan yang lini bisnis utamanya di sektor pertambangan, tapi juga menjalar ke bisnis lain yang tidak secara langsung berkaitan dengan sektor ini.
Salah satunya yang terjadi pada PT Cipaganti Citra Graha (Cipaganti Group). Perusahaan yang lini bisnisnya di sektor transportasi ini sejak beberapa tahun terakhir mencoba peruntungan dengan menggarap sektor pertambangan melalui anak usahanya, PT Cipaganti Inti Resources.
Namun saat ini bisnis Cipaganti di sektor tersebut ikut lesu lantaran anjloknya harga komoditas batu bara di pasar internasional. Belum lagi bisnis alat berat yang juga mengalami penurunan operasi sekitar 70 persen.
"Awalnya memang lini usaha kami yang bergerak di bidang batu bara mengalami kekeringan likuiditas, di mana harga batu bara mengalami penurunan sejak akhir tahun lalu hingga saat ini pun masih mengalami penurunan," ujar Sekretaris Perusahaan Cipaganti Citra Graha, Cece Kadarisman kepada merdeka.com, Selasa (15/4).
Kesehatan Cipaganti Grup pun mulai terganggu. Cece menyebutkan, per Februari 2014, Cipaganti terbelit utang hingga Rp 77 miliar. Kondisi ini berimbas ke lini bisnis Cipaganti yang lain yaitu Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Dana kelolaan yang diputar di perusahaan pertambangan milik Cipaganti menjadi tak maksimal karena kinerja bisnis pertambangan yang lesu.
Perusahaan pun harus rela menjual aset-asetnya untuk melunasi utang. Tidak hanya itu, penjualan aset tidak produktif dilakukan untuk memenuhi kewajiban Koperasi Cipaganti memberikan imbal hasil kepada nasabah setiap bulannya. Sebab, selama ini Koperasi Cipaganti kesulitan membayar return per bulannya.
"Kami akan tetap melunasi utangnya, mungkin bisa melalui perbankan, namun opsi lain kami akan melunasi melalui pendanaan dari penjualan alat berat maupun kendaraan yang sudah tak lagi produktif untuk bayar nasabah," katanya.
Koperasi Cipaganti menawarkan keuntungan atau imbal hasil setiap bulan berkisar antara 1,4 persen sampai dengan 1,6 persen disesuaikan dengan masa kemitraan yang dipilih oleh investor yaitu antara 1 sampai 5 tahun. Untuk tenor satu tahun, imbal hasilnya 1,4 persen per bulan. Sedangkan untuk tenor dua tahun sekitar 1,5 persen per bulan dan 1,6 persen per bulan untuk tenor tiga tahun Untuk tenor 4-5 tahun, imbal hasilnya bisa mencapai 1,65-1,7 persen per bulan.

 https://id.berita.yahoo.com/ojk-pelajari-kesulitan-koperasi-cipaganti-bayar-imbal-hasil-103039494.html
Baca SelengkapnyaOJK pelajari kesulitan Koperasi Cipaganti bayar imbal hasil


BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, Rochman Sunarya Saleh, akhirnya bicara soal kasus penipuan dan penggelapan penyertaan modal usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha Tbk (CCG), Andianto Setiabudi, beserta dua komisaris PT CCG, Djulia Sri Redjeki dan Yulinda Tjendrawati Setiawan.

Dalam kasus ini, Rochman enggan disangkutpautkan meski dirinya menjabat sebagai ketua koperasi. Pasalnya, menurut Rochman, selama ini dirinya hanya menjadi simbol koperasi. Dia mengatakan, segala urusan, mulai dari administrasi hingga keuangan, diurus sendiri oleh Andianto.

"Semua tentunya diurus oleh Andianto dan keluarganya. Bahkan urusan alokasi dana bukan di ketua koperasi. Pemegang otoritas sama mereka (tiga orang yang ditahan Polda Jawa Barat)," kata Rochman saat konferensi pers di Soldaten kaffe, Jalan Cikawao, Kota Bandung, Kamis (26/6/2014).

Rohman menambahkan, sejak ditunjuk sebagai ketua Koperasi pada bulan Juni 2013, dirinya tidak pernah mengetahui tugas dan porsi kerjanya. Menurut dia, ketika hal tersebut ditanyakan kepada Andianto, Rochman mengaku tidak pernah mendapat jawaban.

Bahkan, lanjutnya, Rochman juga tidak pernah diberikan kesempatan untuk menandatangani gaji pegawai oleh Andianto. Namun demikian, ketika ditunjuk menjadi ketua, dia sudah mengetahui karut-marut kondisi perekonomian koperasi Cipaganti.

Dia mengaku akhirnya menerima jabatan ketua dengan alasan ingin mengobservasi. Dengan status sebagai ketua, dia dibayar sebesar Rp 30 juta per bulan.

"Saya pernah mau mengundurkan diri pada saat saya membuat undangan untuk RAT, tapi ditolak," ucapnya.

 http://bisnis.liputan6.com/read/2069545/kemenkop-minta-koperasi-cipaganti-kembalikan-dana-investor
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi sedang menunggu hasil audit akuntan publik untuk mendalami penggunaan dana yang dikumpulkan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Hal itu terkait tiga petinggi grup Cipaganti yaitu Andianto Setiabudi, Yulinda Tjendrawakti, dan Djulia Sri Rejeki yang menjadi tahanan Mapolda Jabar karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana ribuan mitra usaha.

Deputi Bidang Kelembagaan dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto mangatakan untuk mengusut hal ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota (Pemkot) selaku pemberi izin badan hukum dari koperasi Cipaganti.
Bahkan dirinya menyebutkan telah melakukan dua kali rapat dengan dinas koperasi di daerah untuk mengetahui pokok permasalahan dari kasus tersebut.

"Kami sudah lakukan koordinasi. Dari daerah juga sudah memberikan informasi soal hal ini. Kami malah sudah menggelar rapat dua kali," ujar Setyo saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (27/6/2014).

Dia menjelaskan pada rapat pertama, pihak kementerian telah memerintahkan pemkot dan dinas terkait untuk melakukan verifikasi ulang jumlah dana yang dihimpun oleh koperasi tersebut.

"Sedangkan pada rapat kedua yang kami gelar pada 13 Juni kemarin. Pada rapat ini kami membahas dana yang ada itu digunakan kemana saja," lanjutnya.

Dari hasil rapat tersebut ditemukan beberapa perusahaan yang menggunakan dana tersebut. "Ternyata ada beberapa PT (perseroan terbatas) yang menggunakan (dana) itu. Nantinya uang yang ditempatkan di PT-PT tersebut harus ditarik kembali," kata dia.

Sedang saat ini menurut Setyo, keuangan koperasi tersebut tengah dilakukan audit guna menelusuri lebih dalam penggunaan dana yang berhasil dikumpulkan dari para mitranya. [Bajua juga: OJK: Koperasi Cipaganti Sudah Diramalkan Ambruk]
"Sekarang ada akuntan publik yang sedang menghitung itu. Sekarang kami sedang menunggu hasilnya. Sebenarnya mereka sudah lama dipantau oleh satgas investigasi, di mana di dalamnya ada OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," tandas dia. (Dny/Ahm)
- See more at: http://bisnis.liputan6.com/read/2069545/kemenkop-minta-koperasi-cipaganti-kembalikan-dana-investor#sthash.ciXln2rC.dpuf
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi sedang menunggu hasil audit akuntan publik untuk mendalami penggunaan dana yang dikumpulkan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Hal itu terkait tiga petinggi grup Cipaganti yaitu Andianto Setiabudi, Yulinda Tjendrawakti, dan Djulia Sri Rejeki yang menjadi tahanan Mapolda Jabar karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana ribuan mitra usaha.

Deputi Bidang Kelembagaan dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto mangatakan untuk mengusut hal ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota (Pemkot) selaku pemberi izin badan hukum dari koperasi Cipaganti.
Bahkan dirinya menyebutkan telah melakukan dua kali rapat dengan dinas koperasi di daerah untuk mengetahui pokok permasalahan dari kasus tersebut.

"Kami sudah lakukan koordinasi. Dari daerah juga sudah memberikan informasi soal hal ini. Kami malah sudah menggelar rapat dua kali," ujar Setyo saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (27/6/2014).

Dia menjelaskan pada rapat pertama, pihak kementerian telah memerintahkan pemkot dan dinas terkait untuk melakukan verifikasi ulang jumlah dana yang dihimpun oleh koperasi tersebut.

"Sedangkan pada rapat kedua yang kami gelar pada 13 Juni kemarin. Pada rapat ini kami membahas dana yang ada itu digunakan kemana saja," lanjutnya.

Dari hasil rapat tersebut ditemukan beberapa perusahaan yang menggunakan dana tersebut. "Ternyata ada beberapa PT (perseroan terbatas) yang menggunakan (dana) itu. Nantinya uang yang ditempatkan di PT-PT tersebut harus ditarik kembali," kata dia.

Sedang saat ini menurut Setyo, keuangan koperasi tersebut tengah dilakukan audit guna menelusuri lebih dalam penggunaan dana yang berhasil dikumpulkan dari para mitranya. [Bajua juga: OJK: Koperasi Cipaganti Sudah Diramalkan Ambruk]
"Sekarang ada akuntan publik yang sedang menghitung itu. Sekarang kami sedang menunggu hasilnya. Sebenarnya mereka sudah lama dipantau oleh satgas investigasi, di mana di dalamnya ada OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," tandas dia. (Dny/Ahm)
- See more at: http://bisnis.liputan6.com/read/2069545/kemenkop-minta-koperasi-cipaganti-kembalikan-dana-investor#sthash.ciXln2rC.dpuf
Baca SelengkapnyaKetua Koperasi Cipaganti: Semua Diurus oleh Andianto dan Keluarganya
 
BANDUNG. Ketua Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, Rochman Sunarya Saleh, akhirnya bicara soal kasus penipuan dan penggelapan penyertaan modal usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha Tbk (CCG), Andianto Setiabudi, beserta dua komisaris PT CCG, Djulia Sri Redjeki dan Yulinda Tjendrawati Setiawan.

Dalam kasus ini, Rochman enggan disangkutpautkan meski dirinya menjabat sebagai ketua koperasi. Pasalnya, menurut Rochman, selama ini dirinya hanya menjadi simbol koperasi. Dia mengatakan, segala urusan, mulai dari administrasi hingga keuangan, diurus sendiri oleh Andianto.

"Semua tentunya diurus oleh Andianto dan keluarganya. Bahkan urusan alokasi dana bukan di ketua koperasi. Pemegang otoritas sama mereka (tiga orang yang ditahan Polda Jawa Barat)," kata Rochman saat konferensi pers di Soldaten kaffe, Jalan Cikawao, Kota Bandung, Kamis (26/6).

Rohman menambahkan, sejak ditunjuk sebagai ketua Koperasi pada bulan Juni 2013, dirinya tidak pernah mengetahui tugas dan porsi kerjanya. Menurut dia, ketika hal tersebut ditanyakan kepada Andianto, Rochman mengaku tidak pernah mendapat jawaban.

Bahkan, lanjutnya, Rochman juga tidak pernah diberikan kesempatan untuk menandatangani gaji pegawai oleh Andianto. Namun demikian, ketika ditunjuk menjadi ketua, dia sudah mengetahui karut-marut kondisi perekonomian koperasi Cipaganti.

Dia mengaku akhirnya menerima jabatan ketua dengan alasan ingin mengobservasi. Dengan status sebagai ketua, dia dibayar sebesar Rp 30 juta per bulan.

"Saya pernah mau mengundurkan diri pada saat saya membuat undangan untuk RAT, tapi ditolak," ucapnya. (Putra Prima Perdana)

Editor: Yudho Winarto
Sumber: Kompas.com
 http://nasional.kontan.co.id/news/ketua-koperasi-cipaganti-tolak-bertanggungjawab/
Baca SelengkapnyaKetua Koperasi Cipaganti menolak bertanggungjawab

Senin, 16 Juni 2014






Jakarta - Jaksa KPK benar-benar menuntut hukuman maksimal untuk terdakwa Akil Mochtar, yakni pidana seumur hidup. Tuntutan itu terkait sejumlah dakwaan untuk Akil mulai dari suap, gratifikasi, pemerasan dan pencucian uang.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman seumur hidup dan denda Rp 10 miliar," ujar Jaksa Pulung Rinandoro membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf C (tentang penerimaan suap) Pasal 11(tentang penerimaan gratifikasi) UU 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8 Nomer 2010 Tentang TPPU. Ancaman maksimal dari pasal tersebut di atas adalah hukuman seumur hidup.

Jaksa menilai Akil Mochtar terbukti menerima hadiah atau janji untuk pengurusan 15 sengketa Pilkada di MK. Selama menjalankan aksinya, menurut jaksa, Akil telah menerima uang sejumlah Rp 57,7 miliar plus AS$ 500 ribu dari sejumlah pihak, sejak tahun 2010 hingga menjabat Ketua MK.

Akil, kata jaksa, menerima masing-masing Rp3 miliar, Rp 1 miliar, Rp 19,866 miliar, Rp 500 juta, serta Rp 0 miliar dan AS$ 500 ribu untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Lebak, Palembang, Lampung Selatan, dan Empat Lawang. Untuk sengketa Pilkada Jawa Timur, Akil menerima janji Rp10 miliar.

Jaksa menilai aksi pencucian uang Akil pada kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat ia telah menjadi hakim konstitusi, benar-benar terbukti. Nilai dugaan pencucian uangnya mencapai Rp 161,080 miliar.

Selain itu, KPK juga mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Ketika itu Akil masih menjabat anggota DPR hingga akhirnya menjabat Hakim Konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya sekitar Rp 20 miliar.

sumber : http://news.detik.com/read/2014/06/16/172249/2609590/10/akil-mochtar-dituntut-hukuman-seumur-hidup-dan-denda-rp-10-miliar


Baca SelengkapnyaAkil Mochtar Dituntut Hukuman Seumur Hidup dan Denda Rp 10 Miliar


Jakarta - Akil Mochtar merespon dengan nada tinggi tuntutan jaksa KPK yang memintanya dihukum seumur hidup. Eks Ketua MK ini protes jaksa sama sekali tidak memberikan satu pun hal yang meringankannya.

Akil tampak datar saja ketika jaksa membacakan tuntutan seumur hidup. Baru ketika persidangan usai dan dia berjalan keluar menuju ke kerumunan media, Akil seolah meluapkan perasaannya.

"Saya sama sekali tidak kaget. Kan sudah ada di pers. Tapi masa tidak ada hal yang meringankan," kata Akil di PN Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Jaksa KPK memang tidak memberikan satu pun poin meringankan untuk Akil. Penuntut umum menjabarkan sejumlah poin memberatkan.

"Paling nggak saya kan manusia, punya tanggungan keluarga. Masa saya juga tidak ada jasanya," ujar Akil.

Jaksa memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dalam menuntut Akil. Poin pertama, korupsi yang dilakukan Akil dilakukan pada saat pemerintah tengah giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Kedua, Akil adalah seorang Ketua MK.

"MK, lembaga negara yang menjadi ujung tombak dan benteng bagi masyarakat mencari keadilan," ujar Pulung.

Poin ketiga, aksi Akil telah meruntuhkan wibawa MK. "Dan diperlukan waktu lama untuk mengembalikan wibawa yang telah runtuh tersebut," kata Pulung.

Lalu, jaksa juga menilai Akil selama di proses persidangan tidak kooperatif. "Terdakwa juga tidak menyesal atas perbuatannya," kata Pulung.

sumber : http://news.detik.com/read/2014/06/16/180521/2609662/10/dituntut-seumur-hidup-akil-protes-tak-ada-hal-yang-meringankannya
Baca SelengkapnyaDituntut Seumur Hidup, Akil Protes Tak Ada Hal yang Meringankannya