Senin, 16 Juni 2014






Jakarta - Jaksa KPK benar-benar menuntut hukuman maksimal untuk terdakwa Akil Mochtar, yakni pidana seumur hidup. Tuntutan itu terkait sejumlah dakwaan untuk Akil mulai dari suap, gratifikasi, pemerasan dan pencucian uang.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman seumur hidup dan denda Rp 10 miliar," ujar Jaksa Pulung Rinandoro membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf C (tentang penerimaan suap) Pasal 11(tentang penerimaan gratifikasi) UU 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8 Nomer 2010 Tentang TPPU. Ancaman maksimal dari pasal tersebut di atas adalah hukuman seumur hidup.

Jaksa menilai Akil Mochtar terbukti menerima hadiah atau janji untuk pengurusan 15 sengketa Pilkada di MK. Selama menjalankan aksinya, menurut jaksa, Akil telah menerima uang sejumlah Rp 57,7 miliar plus AS$ 500 ribu dari sejumlah pihak, sejak tahun 2010 hingga menjabat Ketua MK.

Akil, kata jaksa, menerima masing-masing Rp3 miliar, Rp 1 miliar, Rp 19,866 miliar, Rp 500 juta, serta Rp 0 miliar dan AS$ 500 ribu untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Lebak, Palembang, Lampung Selatan, dan Empat Lawang. Untuk sengketa Pilkada Jawa Timur, Akil menerima janji Rp10 miliar.

Jaksa menilai aksi pencucian uang Akil pada kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat ia telah menjadi hakim konstitusi, benar-benar terbukti. Nilai dugaan pencucian uangnya mencapai Rp 161,080 miliar.

Selain itu, KPK juga mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Ketika itu Akil masih menjabat anggota DPR hingga akhirnya menjabat Hakim Konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya sekitar Rp 20 miliar.

sumber : http://news.detik.com/read/2014/06/16/172249/2609590/10/akil-mochtar-dituntut-hukuman-seumur-hidup-dan-denda-rp-10-miliar


0 komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar anda.