Jumat, 05 September 2014
Kompas/Klasika/ Jumat 5 September 2014 halaman 49
PENGUMUMAN
PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEMENTARA
PT. SUMATERA PERSADA ENERGI
Berdasarkan ketentuan Pasal 226 Ayat (1)
UU No. 37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan
ini diumumkan Putusan Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat No.42/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 1 September 2014, atas permohonan PT. HARTIKA GEMILANG, beralamat di Jl.
Sersan Wahab No. 2049/7053, RT 35/30 RW 11/20, Ilir Palembang, Palembang selaku
PEMOHON PKPU, diwakili oleh kuasa
hukumnya yakni Muhammad Ismak,
S.H., M.H., Anggi Putra Kusuma, S.H., Lusyana Mahdaniar, S.H., advokat
pada kantor
hukum ISMAK ADVOCATEN, beralamat kantor di Jalan Tebet Barat IX No. 7B, Tebet,
Jakarta Selatan.
terhadap :
PT.
SUMATERA PERSADA ENERGI, beralamat di Wisma GKBI Lt. 22, Suite 2201, Jl.
Jendral Sudirman No. 28, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, 10210 selaku TERMOHON
PKPU
Adapun amar putusan tersebut yakni sebagai
berikut :
“ M e n g a d i l i :
1.
Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang
diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT. SUMATERA PERSADA ENERGI
untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara
terhadap Termohon PKPU, PT. SUMATERA PERSADA ENERGI, selama 45 (empat puluh
lima) hari terhitung sejak putusan di ucapkan;
3. Menetapkan persidangan permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya pada
tanggal 15 Oktober 2014;
4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat yang bernama Sdr. DIDIEK
RIYONO PUTRO, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang ini;
5. Mengangkat masing – masing:
·
KRISTANDAR DINATA, S.H., SBP Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-8, beralamat di Kristandar Dinata & Partners, Jl. Salak No.14, Kel. Guntur,
Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia;
· RYAN GUNAWAN LUBIS, S.H., M.H., SBP Kurator & Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-39,
beralamat di Junaidi Tirtanata & Co, Equity Tower Lantai 47A, SCBD, Lot.9.
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini
ditaksir sebesar Rp. 316.000,-(tiga ratus enam belas ribu rupiah);
7. Menetapkan besarnya biaya kepengurusan dan fee Pengurus setelah
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;
Bahwa berdasarkan
Penetapan Hakim Pengawas No. 42/Pdt.Sus/PKPU/
2014/PN.Niaga.Jkt.
Pst., tertanggal
3
September 2014 ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
- Rapat
Kreditor Pertama akan diadakan pada hari Rabu, tanggal
17
September 2014, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat;
- Batas
akhir pengajuan tagihan Kreditor sampai dengan hari Senin,
tanggal 22 September 2014, Pukul 16.00 WIB, bertempat di kantor Pengurus PKPU
yakni di Jl. Salak
No. 14 Guntur , Setiabudi, Jakarta Selatan;
- Rapat
Pencocokan Piutang akan diadakan pada hari Jumat,
3 Oktober 2014, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat;
-
Rapat
Pembahasan Rencana Perdamaian akan diadakan pada hari Senin,
tanggal 6 Oktober 2014, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat;
- Rapat
Pemungutan Suara (Voting) Rencana Perdamaian akan
diadakan pada hari Kamis, tanggal 9 Oktober 2014 bertempat di Pengadilan
Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta
Pusat;
Sehubungan dengan
putusan Pengadilan Niaga dan Penetapan Hakim Pengawas tersebut diatas, maka
dengan ini kami mengundang Debitor, para Kreditor dan pihak lain yang
berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut termasuk Sidang Rapat
Permusyawaratan Hakim yang telah ditentukan berdasarkan amar putusan PKPU
Sementara tersebut diatas yakni pada hari Rabu,
tanggal 15 Oktober 2014, pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga Pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat.
Dan selanjutnya kepada
para Kreditor agar segera mengajukan surat tagihan yang menyebutkan sifat dan
jumlah tagihan disertai salinan bukti tertulis yang cukup untuk mendukungnya
dan dengan memperlihatkan aslinya pada setiap hari/jam kerja sebelum batas
akhir pengajuan tagihan Kreditor sebagaimana
yang disebutkan diatas, kepada kami selaku Tim Pengurus, dengan alamat Jl.
Salak No. 14 Guntur, Setiabudi, Jakarta
Selatan.
Demikian pengumuman ini
yang sekaligus berlaku sebagai undangan kami sampaikan untuk diketahui.
Jakarta, 5 September 2014
TIM PENGURUS PT.
SUMATERA PERSADA ENERGI (DALAM PKPU)
ttd ttd
KRISTANDAR DINATA, S.H. RYAN GUNAWAN LUBIS,
S.H.,M.H.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar anda.