Jumat, 05 September 2014


Kompas/Klasika/ Jumat 5 September 2014 halaman 49



PENGUMUMAN
PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEMENTARA
PT. SUMATERA PERSADA ENERGI

 Berdasarkan ketentuan Pasal 226 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan ini diumumkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.42/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 1 September 2014, atas permohonan PT. HARTIKA GEMILANG, beralamat di Jl. Sersan Wahab No. 2049/7053, RT 35/30 RW 11/20, Ilir Palembang, Palembang selaku PEMOHON PKPU, diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Muhammad Ismak, S.H., M.H., Anggi Putra Kusuma, S.H., Lusyana Mahdaniar, S.H., advokat pada kantor hukum ISMAK ADVOCATEN, beralamat kantor di Jalan Tebet Barat IX No. 7B, Tebet, Jakarta Selatan.
terhadap :
PT. SUMATERA PERSADA ENERGI, beralamat di Wisma GKBI Lt. 22, Suite 2201, Jl. Jendral Sudirman No. 28, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, 10210 selaku TERMOHON PKPU
Adapun amar putusan tersebut yakni sebagai berikut :

“ M e n g a d i l i :

1.      Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT. SUMATERA PERSADA ENERGI untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU, PT. SUMATERA PERSADA ENERGI, selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan di ucapkan;
3.  Menetapkan persidangan permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya pada tanggal 15 Oktober 2014;
4.   Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bernama Sdr. DIDIEK RIYONO PUTRO, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini;
5.     Mengangkat masing – masing:
·  KRISTANDAR DINATA, S.H., SBP Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-8, beralamat di Kristandar Dinata & Partners, Jl. Salak No.14, Kel. Guntur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia;
·     RYAN GUNAWAN LUBIS, S.H., M.H., SBP Kurator & Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-39, beralamat di Junaidi Tirtanata & Co, Equity Tower Lantai 47A, SCBD, Lot.9. Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190;
6.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 316.000,-(tiga ratus enam belas ribu rupiah);
7.    Menetapkan besarnya biaya kepengurusan dan fee Pengurus setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;
Bahwa berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas No. 42/Pdt.Sus/PKPU/ 2014/PN.Niaga.Jkt. Pst.,  tertanggal 3 September 2014 ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
-      Rapat Kreditor Pertama akan diadakan pada hari Rabu, tanggal 17 September 2014, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat;
-     Batas akhir pengajuan tagihan Kreditor sampai dengan hari Senin, tanggal 22 September 2014, Pukul 16.00 WIB, bertempat di kantor Pengurus PKPU yakni di Jl. Salak  No. 14 Guntur , Setiabudi, Jakarta Selatan;
-     Rapat Pencocokan Piutang akan diadakan pada hari Jumat, 3 Oktober 2014, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat;
-        Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian akan diadakan pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2014, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat;
-    Rapat Pemungutan Suara (Voting) Rencana Perdamaian akan diadakan pada hari Kamis, tanggal 9 Oktober 2014 bertempat di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat;

Sehubungan dengan putusan Pengadilan Niaga dan Penetapan Hakim Pengawas tersebut diatas, maka dengan ini kami mengundang Debitor, para Kreditor dan pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut termasuk Sidang Rapat Permusyawaratan Hakim yang telah ditentukan berdasarkan amar putusan PKPU Sementara tersebut diatas yakni pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2014, pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat.
Dan selanjutnya kepada para Kreditor agar segera mengajukan surat tagihan yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai salinan bukti tertulis yang cukup untuk mendukungnya dan dengan memperlihatkan aslinya pada setiap hari/jam kerja sebelum batas akhir pengajuan tagihan Kreditor sebagaimana yang disebutkan diatas, kepada kami selaku Tim Pengurus, dengan alamat Jl. Salak  No. 14 Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Demikian pengumuman ini yang sekaligus berlaku sebagai undangan kami sampaikan untuk diketahui.

Jakarta, 5 September 2014

TIM PENGURUS PT. SUMATERA PERSADA ENERGI (DALAM PKPU)


        ttd                                                                                  ttd      


KRISTANDAR  DINATA, S.H.             RYAN GUNAWAN LUBIS, S.H.,M.H. 


0 komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar anda.