Sabtu, 31 Mei 2014


Dari sekian banyak profesi di dunia hukum seperti lawyer, hakim, jaksa, konsultan HAKI, notaris, berapa banyak yang familiar dengan profesi Kurator? Berapa banyak mahasiswa hukum yang bercita-cita menjadi seorang Kurator saat duduk di bangku kuliah?

Yuk, kita berkenalan dan memperluas cakrawala dengan profesi yang satu ini.

Kurator adalah orang yang berwenang untuk melakukan pengurusan dan penjualan terhadap seluruh kekayaan yang tercatat atas nama Debitor Pailit (boedel pailit) sesuai yang diatur dalam Pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004. Pengurusan dan penjualan boedel pailit yang nantinya akan digunakan untuk membayar hutang Debitor Pailit. Dalam hal ini, profesi Kurator dilahirkan oleh UU No. 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUKPKPU”).

Tanggung jawab Kurator dapat dikategorikan sebagai salah satu profesi yang mengandalkan prinsip kehati-hatian. Dalam menjalankan profesinya, Kurator harus mengupayakan semaksimal mungkin atas pengamanan harta pailit dari kerusakan, penyusutan nilai, kecurangan yang mungkin dilakukan oleh Debitor dan/atau Kreditor bahkan melakukan tindakan yang dapat meningkatkan nilai boedel pailit. Kurator adalah independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Dalam dunia kepailitan, Kurator mulai menjalankan tugas dan wewenangnya pada hari Keputusan Pailit diputuskan oleh Pengadilan Niaga.

Lalu siapakah yang dapat menjadi Kurator? Apakah profesi ini eksklusif hanya dapat diperoleh oleh para Sarjana Hukum saja? Keunikan dari profesi ini adalah meskipun masuk ke dalam ranah profesi hukum, namun tidak hanya Sarjana Hukum yang dapat menjadi seorang Kurator. Untuk dapat menjadi Kurator, diharuskan untuk mengikuti pendidikan profesi Kurator yang diselenggarakan oleh asosiasi profesi Kurator yang dapat diikuti oleh Sarjana Hukum dan/atau Sarjana Akuntansi. Apabila pendidikan profesi Advokat diselenggarakan oleh Peradi, maka pendidikan profesi Kurator diselenggarakan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Selain AKPI, asosiasi profesi kurator lainnya seperti Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) juga mengadakan pendidikan profesi Kurator.

Pendidikan profesi Kurator ini umumnya diselenggarakan dalam waktu 2 minggu dengan kuota peserta pendidikan yang terbatas demi terselenggaranya pengajaran dan pendidikan yang kondusif dan efektif. Setelah pendidikan profesi Kurator selesai ditempuh, para peserta diharuskan mengikuti 2 tahap ujian, yaitu ujian tertulis dan ujian lisan. Jangka waktu ujian tertulis dengan ujian lisan biasanya terdapat jeda 2 minggu hingga 1 bulan. Peserta pendidikan profesi Kurator yang dinyatakan lulus dalam keseluruhan tahap tes akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM mengenai pengangkatannya sebagai seorang Kurator. Biaya yang diperlukan untuk menempuh pendidikan profesi Kurator ini yang diselenggarakan oleh AKPI pada tahun lalu adalah sebesar 17 juta Rupiah untuk pendidikannya dan sebesar 3 juta Rupiah untuk ujiannya.

Pendidikan profesi Kurator ini diselenggarakan sekali dalam setahun, dimana penerimaan peserta pendidikan diumumkan dalam surat kabar terkemuka. Dalam hal ini, sistem penerimaan peserta pendidikan berorientasi pada slogan “siapa yang cepat mendaftar dan membayar, dia yang akan tercatat dan mendapat kursi terlebih dahulu sebagai peserta pendidikan Kurator”.

Profesi Kurator terkadang diindentiikan dengan fee yang sangat besar jumlahnya. Benarkah demikian? Imbalan jasa yang diperoleh Kurator berbeda dengan imbalan jasa yang lawyer yang didasarkan pada kesepakatan antara lawyer dengan klien. Di dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2013 diatur mengenai imbalan jasa Kurator yaitu sebesar 2 ½ % (dua setengah persen) dari hasil penjualan atas asset Debitor Pailit yang dilakukan oleh Kurator. Sebagai gambaran, apabila jumlah asset yang dijual oleh Kurator berjumlah 1 Miliar Rupiah, maka imbalan jasa yang diperoleh Kurator adalah sebesar 25 juta Rupiah. Namun, imbalan jasa Kurator juga dapat dilakukan dengan sistem hourly basis, bergantung pada kerumitan pekerjaan Kurator dalam suatu kasus kepailitan. Jika terdapat lebih dari 1 Kurator yang menangani kasus kepailitan tersebut, maka pembagian fee Kurator sesuai dengan kesepakatan para Kurator yang terlibat dalam kasus tersebut.

Setiap sesuatu memiliki resiko, begitu juga dalam setiap profesi. Setiap profesi memiliki resiko profesi yang diemban. Dalam profesi Kurator, resiko profesi Kurator disebutkan dalam Pasal 72 UUKPKPU. Kurator bertanggunng jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan boedel pailit yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Kesalahan tersebut misalnya melakukan penjualan atas harta pailit jauh di bawah harga pasar untuk keuntungan pribadi. Atas kesalahan dan/atau kelalaiannya, Kurator dapat dituntut secara pidana baik oleh Debitor Pailit dan/atau Kreditor serta pihak ketiga lainnya yang dirugikan oleh tindakan Kurator.

Dari gambaran tersebut, sudahkah Anda semakin mengenal profesi Kurator? :)

sumber  : https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=5069633871632341226#editor/target=post;postID=4955260975138030402

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar anda.