Minggu, 29 Juni 2014



BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, Rochman Sunarya Saleh, akhirnya bicara soal kasus penipuan dan penggelapan penyertaan modal usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha Tbk (CCG), Andianto Setiabudi, beserta dua komisaris PT CCG, Djulia Sri Redjeki dan Yulinda Tjendrawati Setiawan.

Dalam kasus ini, Rochman enggan disangkutpautkan meski dirinya menjabat sebagai ketua koperasi. Pasalnya, menurut Rochman, selama ini dirinya hanya menjadi simbol koperasi. Dia mengatakan, segala urusan, mulai dari administrasi hingga keuangan, diurus sendiri oleh Andianto.

"Semua tentunya diurus oleh Andianto dan keluarganya. Bahkan urusan alokasi dana bukan di ketua koperasi. Pemegang otoritas sama mereka (tiga orang yang ditahan Polda Jawa Barat)," kata Rochman saat konferensi pers di Soldaten kaffe, Jalan Cikawao, Kota Bandung, Kamis (26/6/2014).

Rohman menambahkan, sejak ditunjuk sebagai ketua Koperasi pada bulan Juni 2013, dirinya tidak pernah mengetahui tugas dan porsi kerjanya. Menurut dia, ketika hal tersebut ditanyakan kepada Andianto, Rochman mengaku tidak pernah mendapat jawaban.

Bahkan, lanjutnya, Rochman juga tidak pernah diberikan kesempatan untuk menandatangani gaji pegawai oleh Andianto. Namun demikian, ketika ditunjuk menjadi ketua, dia sudah mengetahui karut-marut kondisi perekonomian koperasi Cipaganti.

Dia mengaku akhirnya menerima jabatan ketua dengan alasan ingin mengobservasi. Dengan status sebagai ketua, dia dibayar sebesar Rp 30 juta per bulan.

"Saya pernah mau mengundurkan diri pada saat saya membuat undangan untuk RAT, tapi ditolak," ucapnya.

 http://bisnis.liputan6.com/read/2069545/kemenkop-minta-koperasi-cipaganti-kembalikan-dana-investor
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi sedang menunggu hasil audit akuntan publik untuk mendalami penggunaan dana yang dikumpulkan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Hal itu terkait tiga petinggi grup Cipaganti yaitu Andianto Setiabudi, Yulinda Tjendrawakti, dan Djulia Sri Rejeki yang menjadi tahanan Mapolda Jabar karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana ribuan mitra usaha.

Deputi Bidang Kelembagaan dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto mangatakan untuk mengusut hal ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota (Pemkot) selaku pemberi izin badan hukum dari koperasi Cipaganti.
Bahkan dirinya menyebutkan telah melakukan dua kali rapat dengan dinas koperasi di daerah untuk mengetahui pokok permasalahan dari kasus tersebut.

"Kami sudah lakukan koordinasi. Dari daerah juga sudah memberikan informasi soal hal ini. Kami malah sudah menggelar rapat dua kali," ujar Setyo saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (27/6/2014).

Dia menjelaskan pada rapat pertama, pihak kementerian telah memerintahkan pemkot dan dinas terkait untuk melakukan verifikasi ulang jumlah dana yang dihimpun oleh koperasi tersebut.

"Sedangkan pada rapat kedua yang kami gelar pada 13 Juni kemarin. Pada rapat ini kami membahas dana yang ada itu digunakan kemana saja," lanjutnya.

Dari hasil rapat tersebut ditemukan beberapa perusahaan yang menggunakan dana tersebut. "Ternyata ada beberapa PT (perseroan terbatas) yang menggunakan (dana) itu. Nantinya uang yang ditempatkan di PT-PT tersebut harus ditarik kembali," kata dia.

Sedang saat ini menurut Setyo, keuangan koperasi tersebut tengah dilakukan audit guna menelusuri lebih dalam penggunaan dana yang berhasil dikumpulkan dari para mitranya. [Bajua juga: OJK: Koperasi Cipaganti Sudah Diramalkan Ambruk]
"Sekarang ada akuntan publik yang sedang menghitung itu. Sekarang kami sedang menunggu hasilnya. Sebenarnya mereka sudah lama dipantau oleh satgas investigasi, di mana di dalamnya ada OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," tandas dia. (Dny/Ahm)
- See more at: http://bisnis.liputan6.com/read/2069545/kemenkop-minta-koperasi-cipaganti-kembalikan-dana-investor#sthash.ciXln2rC.dpuf
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi sedang menunggu hasil audit akuntan publik untuk mendalami penggunaan dana yang dikumpulkan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Hal itu terkait tiga petinggi grup Cipaganti yaitu Andianto Setiabudi, Yulinda Tjendrawakti, dan Djulia Sri Rejeki yang menjadi tahanan Mapolda Jabar karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana ribuan mitra usaha.

Deputi Bidang Kelembagaan dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto mangatakan untuk mengusut hal ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota (Pemkot) selaku pemberi izin badan hukum dari koperasi Cipaganti.
Bahkan dirinya menyebutkan telah melakukan dua kali rapat dengan dinas koperasi di daerah untuk mengetahui pokok permasalahan dari kasus tersebut.

"Kami sudah lakukan koordinasi. Dari daerah juga sudah memberikan informasi soal hal ini. Kami malah sudah menggelar rapat dua kali," ujar Setyo saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (27/6/2014).

Dia menjelaskan pada rapat pertama, pihak kementerian telah memerintahkan pemkot dan dinas terkait untuk melakukan verifikasi ulang jumlah dana yang dihimpun oleh koperasi tersebut.

"Sedangkan pada rapat kedua yang kami gelar pada 13 Juni kemarin. Pada rapat ini kami membahas dana yang ada itu digunakan kemana saja," lanjutnya.

Dari hasil rapat tersebut ditemukan beberapa perusahaan yang menggunakan dana tersebut. "Ternyata ada beberapa PT (perseroan terbatas) yang menggunakan (dana) itu. Nantinya uang yang ditempatkan di PT-PT tersebut harus ditarik kembali," kata dia.

Sedang saat ini menurut Setyo, keuangan koperasi tersebut tengah dilakukan audit guna menelusuri lebih dalam penggunaan dana yang berhasil dikumpulkan dari para mitranya. [Bajua juga: OJK: Koperasi Cipaganti Sudah Diramalkan Ambruk]
"Sekarang ada akuntan publik yang sedang menghitung itu. Sekarang kami sedang menunggu hasilnya. Sebenarnya mereka sudah lama dipantau oleh satgas investigasi, di mana di dalamnya ada OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," tandas dia. (Dny/Ahm)
- See more at: http://bisnis.liputan6.com/read/2069545/kemenkop-minta-koperasi-cipaganti-kembalikan-dana-investor#sthash.ciXln2rC.dpuf

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar anda.